Loading...

MTs Negeri Kota Jayapura

Zona Integritas WBK WBBM

Definisi Zona Integritas

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh komponen organisasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/instansi pemerintah yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Dalam WBK, instansi telah menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam operasional organisasi dan telah berhasil membangun sistem yang dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan kerjanya

Deklarasi Zona Integritas Area I
Zona Integritas WBK WBBM

Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/instansi pemerintah yang telah memenuhi seluruh persyaratan WBK dan juga telah melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

WBBM menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

Evidence Zona Integritas

Bukti pelaksanaan Zona Integritas dari Area I sampai Area VI yang mendukung tercapainya WBK dan WBBM di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Jayapura.

Area I

Manajemen Perubahan: bukti dokumen, laporan kegiatan, dan foto sosialisasi budaya kerja berintegritas.

Lihat Evidence

Area II

Penataan Tata Laksana: SOP, alur kerja berbasis IT, dan dokumentasi pelayanan publik.

Lihat Evidence

Area III

Sistem Manajemen SDM: bukti rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi kinerja aparatur.

Lihat Evidence

Area IV

Akuntabilitas Kinerja: laporan pengelolaan anggaran, monitoring, dan evaluasi kegiatan.

Lihat Evidence

Area V

Penguatan Pengawasan: bukti kegiatan audit internal, pencegahan KKN, dan dokumentasi monitoring.

Lihat Evidence

Area VI

Pelayanan Publik: bukti laporan pelayanan, dokumentasi kegiatan, dan survei kepuasan pengguna layanan.

Lihat Evidence